Pengkerdilan KPK Secara Perlahan

Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK, menggambarkan bahwa TWK hanya alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditargetkan.
Pemberhentian ini juga bentuk pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan. Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan peserta, apalagi kompetensi sebagai pegawai KPK.

Dosen University of Sydney, Australia Thomas Power menilai ada enam tahapan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin intensif di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tahapan pertama adalah menempatkan sebagian elit politik di luar jangkauan KPK. Dibandingkan di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana orang yang berada di lingkarannya masih 'bisa' diselidiki dan disidik. Dimasa Jokowi terdapat perbedaan, terutama ketika ingin menyelidiki orang-orang besar.

Tahapan selanjutnya adalah adanya intimidasi terhadap penyidik KPK. Intimidasi itu terlihat pada kasus kekerasan fisik, berupa penyiraman air keras terhadap seorang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Ketiga adalah delegitimasi diskursif terhadap penyidik-penyidik KPK yang independen. Hal itu melalui narasi faksi taliban yang ingin menguasai KPK.

Keempat adalah pengangkatan perwira aktif polisi menjadi pimpinan KPK. semata-mata sebagai upaya untuk menghancurkan independensi KPK.

Kelima adalah Revisi UU KPK. Selain pembahasannya yang hanya memakan waktu 13 hari, substansi UU KPK ini juga melemahkan kinerja KPK. Terakhir, implementasi Revisi UU KPK terutama dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Thomas juga mengatakan faktor struktural dan agential juga menjadi faktor pelemahan terhadap KPK terjadi di era Jokowi. Untuk structural, ada tiga faktor yang melatarbelakangi. "Korupsi bersifat terlembaga, politisasi aparat hukum, dan lembaga independen menjadi ancaman," ucap Thomas.

Sementara faktor agential adalah politisasi KPK pada 2014, dinamika koalisi pemerintah, dan sikap presiden terhadap agenda anti-korupsi. "Di mana presiden lebih mengutamakan agenda pembangunan daripada pemberantasan korupsi," kata Thomas memaparkan faktor pelemahan KPK di era Jokowi.

Sumber:
https://www.republika.id/posts/17004/%E2%80%98tahap-akhir-pelemahan-kpk%E2%80%99
https://nasional.tempo.co/read/1469864/dosen-universitas-sidney-paparkan-6-tahap-pelemahan-kpk-di-era-jokowi/full&view=ok


Sembako dan Sekolah Bakal Dikenakan PPN

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan dari yang saat ini masih bebas pajak. Namun, dipastikan kebijakan ini akan diberlakukan setelah Covid-19 selesai.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada perubahan, rencana kebijakan tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif. Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

"Tidak tepat sasaran. Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulis akun Twitter Ditjen Pajak, dikutip Minggu (13/6/2021)
Dengan alasan tersebut, pemerintah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-undang) Ketentuan Umum Perpajakan yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem Pemerintahan pun akan berusaha mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan, termasuk dalam PPn sembako ini.

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, reformasi kebijakan PPN akan disesuaikan oleh kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay. Pemerintah mengajukan opsi tarif rendah PPN dalam skema multi tarif, agar bisa membedakan pungutan pajak sekolah swasta mahal dengan sekolah negeri.

Sumber:
https://newssetup.kontan.co.id/news/setelah-sembako-sekolah-mahal-juga-akan-dikenakan-ppn-sebesar-12
https://www.idxchannel.com/economics/ini-penjelasan-ditjen-pajak-soal-sembako-dan-sekolah-kena-ppn


Wakil Bupati Sangihe Wafat di Pesawat

Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (9/6/2021) saat menumpangi pesawat Lion Air JT-740 rute Denpasar-Makassar.

Kronologisnya menurut surat keterangan dokter berkop Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar bernaung di bawah Kementerian Kesehatan yaitu dari hasil pemeriksaan jam 16.22 WITA, ybs dinyatakan telah meninggal dunia di atas pesawat Lion Air JT 740 Rute DPS-MDC dalam penerbangan Denpasar ke Makassar tanggal 9 Juni 2021. Sebelumnya penumpang dinyatakan henti napas dan jantung oleh dr timothy (penumpang pesawat yang sama) dan dilakukan penanganan resusitasi jantung Paru (RJP), pemberian oksigen sejak pukul 15.24.

Helmud merupakan sosok penolak tambang emas di wilayah Sangihe. Ia pun sampai mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar meninjau ulang izin tambang di wilayahnya. Banyak pihak, mulai dari aktivis hingga pengamat politik, menilai wafatnya Helmud Hontong terasa janggal dan mengaitkan wafatnya dengan penolakan almarhum terkait kegiatan penambangan emas di Kepulauan Sangihe.

Bupati Sangihe, Jabes Gaghana meminta agar kematian Helmud tak dikaitkan dengan penolakan tambang emas di wilayahnya. Menurut Jabes, tak ada hubungan kematian wakilnya itu dengan izin tambang karena surat penolakan Wabup tersebut pada bulan Februari. Hasil autopsi yang sudah dilakukan “tidak ditemukan racun pada saat pemeriksaan autopsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi. Hasil sementara Tim forensik menyatakan bahwa Helmud meninggal karena penyakit menahun yang sudah dideritanya.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210614111603-20-653997/hasil-autopsi-tak-ada-racun-di-tubuh-wakil-bupati-sangihe
https://www.kompas.tv/article/182488/kronologi-wakil-bupati-sangihe-meninggal-di-pesawat-dalam-perjalanan-pulang-ke-manado?page=2


Presiden dan DPR Dianggap Anti Kritik, YLBHI Menanggapi

Yang kita telah ketahui bahwa sedang maraknya informasi bahwa adanya pasal pasal baru yang tidak bisa diterima oleh masyarakat karena tidak masuk di akal. Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik adanya pasal hukuman BUI bagi yang menghina Presiden hingga DPR dalam RUU KUHP.

YLBHI menilai pasal tersebut terkesan aneh. Asfinawati mengatakan pasal itu menunjukkan kalau Pemerintah dan DPR anti kritik. Menurutnya hal itu juga tak sesuai dengan UUD 1945. Yang mana DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Jika lembaga publik tidak boleh dikritik artinya bukan demokrasi lagi.
Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP mengancam orang yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara. Delik di atas masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut Pasal 353 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (7/6/2021):
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5597247/ylbhi-pasal-penghinaan-di-ruu-kuhp-tunjukkan-presiden-dpr-antikritik


Belanja Alutsista 1.760 T, Disaat Corona. Pentingkah?

Utang pemerintah yang mencapai telah Rp 6.527 triliun menjadi sorotan. Usulan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI lewat pinjaman utang ke luar negeri pun kian menambah kritik.
Deretan alutsista yang segera diakuisisi Indonesia meliputi pesawat tempur F-15 EX buatan Boeing dan Dassault Rafale yang diproduksi Dassault Aviation Perancis. Selain itu, Indonesia menargetkan bisa mendatangkan pesawat multi-role tanker transport, pesawat angkut C-130J, dan pesawat tanpa awak atau unmanned combat AERIAL vehicle (UCAV) dengan kemampuan medium altitude long endurance (MALE).

Merujuk dokumen Rapim TNI 2021 beberapa waktu lalu, Indonesia rencananya memboyong 36 unit pesawat rafale dan 8 unit pesawat F-15 EX. Diharapkan, 6 unit F-15 EX sudah tiba di Tanah Air sebelum 2022.
Terkait hal tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengungkapkan bahwa besarnya utang pemerintah tidak bisa diukur dari kantong masyarakat. Karena jika merujuk pada Undang-Undang, maka utang pemerintah per April 2021 sebesar Rp6.527,29 triliun atau setara dengan 41,18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih dalam kategori aman.

Hal lain yang harus dilihat adalah kondisi pandemi Covid-19. Isu utang dan pandemi tidak bisa dilihat satu sisi. Isu mana yang lebih penting di tengah pandemi ini. Isu utangnya atau isu pandeminya. Karena ini sesuatu yang harus dilihat tidak bisa kita lihat secara satu sisi, apakah kita lebih mementingkan utang daripada kita mati kelaparan.

Di tengah pandemi ini terjadi inkonsistensi. Misalnya di satu sisi ketika pandemi, masyarakat meminta bantuan sosial. Namun di sisi lain justru mengimbau pemerintah untuk tidak berhutang. Padahal kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kondisi defisit. Penerimaan pajak yang sering disebut untuk membayar utang tersebut, kata Piter, pada kenyataannya tidak mencukupi. Jadi daripada kita sibuk mengurus berapa besarnya utang, lebih baik kita berupaya produktif. Dengan produktif, kita bisa bayar pajak, sehingga kita bisa mengurangi utang. Itu kontribusi yang paling tepat.

Sikap inkonsisten ini pula yang terlihat dalam kritik terhadap rencana Kemenhan membeli alutsista lewat pinjaman utang ke luar negeri. Dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1.788 triliun. Ini bentuk ketidak konsistenan kita. Kita ingin bangga dengan TNI kita, tapi disisi lain begitu TNI bilang perlu alutsista, kita protes mahal sekali
Jadi jangan melihat segala sesuatu pakai ukuran kantong kita, karena pasti tidak cukup untuk mengukur belanja negara. Tapi kita mengharapkan pemerintah akuntabel, bertanggung jawab.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/08240871/daftar-alutsista-mutakhir-yang-bakal-dibeli-ri-dari-pesawat-tanpa-awak
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4576616/utang-tembus-rp-6527-t-pemerintah-diminta-terbuka-soal-belanja-alutsista


Penurunan Hukuman Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan bahwa Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.2229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Dan Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan Fatwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding , pada 14 Juni 2021 hukuman jaksa Pinangki yang semula 10 tahun berkurang menjadi 4 Tahun.

Ketika memutuskan untuk memotong hukuman tersebut, majelis hakim memiliki beberapa hal yang dipertimbangkan,
Pertama, hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat, karena Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pertimbangan berikutnya yaitu status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Dan pertimbangan lainnya yaitu karena Pinangki seorang wanita harus mendapatkan perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/23491711/putusan-banding-hukuman-jaksa-pinangki-dikurangi-jadi-4-tahun?page=all
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210615073849-20-654352/alasan-hakim-potong-vonis-jaksa-pinangki-punya-anak-4-tahun


Sumber:
https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5618179/polri-pecat-briptu-nikmal-idwar-yang-perkosa-remaja-di-polsek/amp
https://www.tandaseru.com/2021/06/22/oknum-polisi-di-maluku-utara-diduga-setubuhi-remaja-di-mapolsek/2/


Wacana Jokowi Jadi Presiden 3 Periode Muncul (Lagi)

Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode kembali muncul. Terbaru, muncul relawan Jokowi-Prabowo Subianto atau JokPro 2024. Bahkan kelompok tersebut membentuk sekretariat. Sejumlah pihak pun menentang wacana presiden 3 periode, termasuk presiden melalui juru bicara Fadjroel Rachman.

Jokpro 2024 muncul di tengah menghangatnya isu Pilpres 2024. Jokpro mengklaim sebagai organisasi yang menghimpun para pendukung Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024. Mereka juga sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024.

Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, mengatakan akan terus berupaya mendorong majunya Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dia meyakini Jokowi-Prabowo bisa mencegah timbulnya polarisasi.

Timothy pun mengajak masyarakat ikut mendukung Jokowi-Prabowo maju pada Pilpres 2024. "Kami mengajak masyarakat yang sependapat dengan kami untuk menjadi bagian dari gerakan ini. Insyaallah niat baik kita didengar oleh para elite politik, demi kepentingan bangsa dan negara," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Jokpro 2024 Chapter Yogya, Andianto, mengungkap alasannya mendukung Jokowi-Prabowo. Menurutnya, penggabungan dua sosok tokoh bangsa itu bertujuan menciptakan Indonesia yang aman, tenteram, dan damai.

Selain itu, Jokowi berulang kali menolak wacana jabatan presiden tiga periode. Jokowi menegaskan tak berminat menjabat sebagai presiden tiga periode."Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Jokowi mengatakan konstitusi telah mengamanahkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. "Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210620080520-4-254448/wacana-jokowi-jadi-presiden-3-periode-muncul--lagi--setuju
https://news.detik.com/berita/d-5600099/tiba-tiba-muncul-jokpro-demi-jokowi-3-periode-duet-dengan-prabowo/2

( Made with Carrd )